Ketiga, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Keempat, bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Adapun periode pembayaran berlaku sampai dengan 30 November 2024.
Nah tunggu apalagi, segera ke Samsat dan manfaatkan keringanan yang diberikan ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR