Sindikat ini hanya mengeluarkan modal Rp5 juta sampai Rp8 juta per unit untuk nantinya dijual ke luar negeri.
"Untuk dijualnya ke luar negeri tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu," bilangnya lagi.
"Harga nilai standar yang ada di luar negeri. Itu lah keuntungan mereka. Yang jelas harga motor sekitar Rp30-50 juta," ungkapnya.
Sindikat penggelapan kendaraan sepeda motor jaringan internasional ini sudah beraksi sejak 2021-2024.
Kurang lebih 20 ribu sepeda motor sudah dikirim ke luar negeri.
Adapun total kerugian yang ditimbulkan sindikat penggelapan motor jaringan internasional mencapai Rp876 miliar berdasarkan 20 ribu unit lebih kendaraan yang sudah dijual ke luar negeri.
Jumlah kerugian itu setelah diakumulasi dari kerugian korban dalam hal ini pihak leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara kurang lebih Rp49 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 atau pasal 36 undang - undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 kuhp, dan atau pasal 480 kuhp dan atau pasal 481 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasional, Modal Rp 8 Juta Raup Puluhan Juta Per Unit
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR