"Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024 "Inovasi Kebijakan Asuransi Demi Lompatan Bisnis yang Agresif" dikutip dari tribun-timur.com
OJK sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
"Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum," katanya.
Pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025.
"Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib," kata Ogi.
Namun, kata Ogi, regulasi saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Terlebih ketika membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan, langsung sepaket dengan asuransi.
Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.
OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain.
"Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan," kata dia.
Soal premi, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta.
Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," kata Ogi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aturan Baru Mulai 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR