MOTOR Plus-online.com - Siap-siap akan ada perubahan tampilan SIM C dan SIM A, tambahan gambar kendaraan.
SIM format baru ada gambar motor dan mobil biaya pembuatan lebih mahal?
Rencananya penerapan SIM format baru ini akan dilakukan mulai bulan Juli 2024 mendatang.
Untuk SIM C nantinya akan disematkan gambar motor dan SIM A ditambah gambar mobil.
Format SIM baru ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal segera menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru, di mana terdapat gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
“Tujuannya untuk memudahkan petugas polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Heru, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.
Baca Juga: SIM C dan SIM A Format Baru Ada Gambar Kendaraan Berlaku Bulan Depan
Baca Juga: Modal Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Juni 2024 Tinggal Tunggu Sampai Jadi?
Seperti diketahui, SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara ASEAN, ini sesuai dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 1985.
Beberapa negara tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Untuk Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.
Sementara untuk di Malaysia, pengendara harus punya SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Lalu untuk biaya pembuatan SIM dengan format baru ini apakah ada perubahan atau lebih mahal dari SIM sebelumnya?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di kepolisian (Polri) ditetapkan besaran tarif pembuatan SIM.
Berikut biaya resmi pembuatan SIM:
1. SIM A Rp 120 ribu
2. SIM B1 Rp 120 ribu
3. SIM B2 Rp 120 ribu
4. SIM C Rp 100 ribu
5. SIM C1 Rp 100 ribu
6. SIM D Rp 50 ribu
7. SIM D1 Rp 50 ribu
8. SIM Internasional Rp 250 ribu
Namun demikian belum ada keterangan resmi dari Korlantas Polri tentang perubahan tarif atau biaya pembuatan SIM format baru yang akan berlaku mulai Juli 2024.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR