Bayar Pajak Motor atau Mobil Jika Diwakilkan Harus Melampirkan Surat Ini dan Materai

Aong - Jumat, 3 Mei 2024 | 21:37 WIB
Otofemale.grid.id
Bayar pajak motor atau mobil jika diwakilkan harus menyertakan surat ini dan materai agar diterima petugas

MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK di wilayah tertentu harus sesuai nama pemilik.

Bayar pajak motor atau mobil jika diwakilkan harus melampirkan surat ini dan materai agar lolos. 

Seperti diketahui STNK wajib diperpanjang sekalian ketika bayar pajak tahunan.

Akan diberikan stempel pengesahan bukti kalau sudah  bayar pajak tahunan di lembar pengesahan STNK.

Syarat-syarat perpanjang STNK tahunan yakni wajib melampirkan KTP, STNK, dan BPKB asli.

Juga perlu adanya fotokopi atau salinannya, untuk BPKB asli diperlihatkan ke petugas.

KTP asli dan fotokopi harus sesuai dengan data identitas kendaraan, untuk kendaraan atas nama perorangan.

Kalau atas nama perusahaan, perlu fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.

Namun belum banyak yang tahu, perpanjangan STNK juga bisa diwakilkan namun kudu tahu syaratnya.

Baca Juga: Murah di Bulan Mei Bayar Pajak Motor atau Mobil Diskon, Bebas Denda dan Tanpa Progresif Pemutihan

Baca Juga: 2 Provinsi Masuk Daftar Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan Termasuk Diskon 

pgims.com
Contoh format surat kuasa jika diwakilkan dalam bayar pajak motor atau mobil

Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, selain syarat di atas, juga memerlukan surat kuasa.

Surat kuasa juga harus disertai materai agar sah dari segi hukum.

Contoh format surat kuasa perpanjang untuk perpanjang STNK.

Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular