MOTOR Plus-Online.com - Ingin membeli helm atau apparel riding lainnya dari luar negeri kini menjadi ragu karena dikenai pajak impor yang cukup memberatkan dari segi biaya.
Apalagi belakangan ini banyak orang yang mengalami kendala kala membeli barang dari luar negeri, tapi dikenai biaya masuk yang bisa tiga kali lipat dibandingkan harga barang.
Tak pelak menuai komentar netizen dan seluruh masyarakat Indonesia yang kerap membeli barang dari luar negeri.
Salah satunya membeli helm dan apparel dari luar negeri, termasuk membeli parts motor.
Hingga pada (2/5/2024) pihak Kementerian Perdagangan atau Kemendag tak lagi membatasi aturan pembelian barang dari luar negeri dengan syarat.
Seperti barang yang dibeli tidak lebih dari 500 US Dollar dengan tujuan personal use atau penggunaan pribadi.
Tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi No.7 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri kembali kepada aturan sebelumnya.
Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga: Presiden Dibikin Geram Akhirnya Bea Cukai Dibekukan 12 Tahun Akibat Main Pungli ke Pengusaha Jepang
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR