Polisi Ungkap Tersangka Pertalite Campur Air di SPBU Pertamina Bekasi, Ada yang Terima Uang Rp 14 Juta

Galih Setiadi - Kamis, 28 Maret 2024 | 09:40 WIB
Kompas.com/Firda Janati
Tersangka Pertalite campur air di SPBU Pertamina Bekasi yang diumumkan polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Viral di media sosial soal Pertalite campur air di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Bekasi.

Polisi ungkap tersangka Pertalite campur air di SPBU Pertamina Bekasi ternyata ada orang yang menerima uang Rp 14 juta.

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi menetapkan 3 tersangka dalam penyalahgunaan bensin bersubsidi jenis Pertalite dicampur air.

Kejadiannya berawal saat 12 motor dan 2 kendaraan roda empat mogok setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di pom bensin tersebut.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus pada Rabu (27/3/2024).

"Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya kendaraan bermotor (ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-171106 Jl. Insinyur H. Juanda No. 58/100, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi," ujarnya mengutip tribratanews.metro.polri.go.id.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan 2 botol masing-masing berukuran 600 ml sebagai sampel bensin yang diduga tercampu air yang sebelumnya menginterogasi Supervisor SPBU.

Bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, pihaknya melakukan investigasi gabungan di pom bensin tersebut.

Baca Juga: Terungkap 5 Pelaku Campur Pertalite ke Air di SPBU Bekasi, Ada Unsur Sengaja

"Besoknya, tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," ungkap AKBP M. Firdaus.

Dari hasil investigasi gabungan, polisi mengamankan dua pelaku Awak Mobil Tangki (AWT) bernama Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir, dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat, Cikampek, Karawang.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pelaku bernama Andre Darma (67), Engkos (51), dan Subarna di SPBU 31.41341, mereka sebagai pembeli Pertalite.

"Tim Satreskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam tuk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," tuturnya

Tangkapan layar Instagram restrobekasikota_official
Tersangka berikut barang bukti yang dipakai untuk mencampur air ke Pertalite di salah satu SPBU Pertamina di Bekasi.

Nana dan Apin bermodus membawa Pertalite berkapasitas 32 kiloliter dengan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.

Kemudian, mereka mengirim bensin tersebut ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari, Karawang lalu menurunkan Pertalite sebanyak 8 kiloliter.

Sesudah itu, mereka menawarkan ke Engkos sebagai security di SPBU tersebut.

Baca Juga: Situasi Terkini SPBU Pertamina Bekasi Sepi dan Tertutup Buntut Pertalite Campur Air

Engkos menerima tawaran, kemudian Nana dan Apin menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki Pertalite ke ruang kosong penyimpanan.

"Dari transaksi itu, pelaku Nana dan pelaku Apin menerima uang sebanyak Rp 14.000.000 kemudian pelaku Nana dan pelaku Apin mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP," ujar AKBP M. Firdaus.

Usai menerima bayaran, keduanya melanjutkan tujuan ke SPBU 3417107 Juanda, Kota Bekasi.

Lalu menurunkan Pertalite yang sudah tercampur air dan viral di media sosial.

Yuka S./MOTOR Plus
Situasi SPBU Pertamina Bekasi setelah jual Pertalite campur air pada Rabu (27/3/2024).

Gara-gara perbuatannya, pelaku terancam denda Rp 60 miliar atau pidana 6 tahun.

"Untuk para pelaku, pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular