Mereka pun kerap melakukan tilang sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Di mana, para pengendara yang melanggar isyarat rambu lalu lintas dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
Meski sudah ada larangan jelas, namun tetap saja ada pemotor yang melanggar.
Fatalnya para pelanggar beberapa kali terlibat kecelakaan, hingga mengakibatkan kematian.
“Jadi diimbau jangan nekat atau membandel," ujar Latif.
"Pedulikan keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain," sambungnya.
"Tiba di rumah atau tujuan dengan selamat,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR