MOTOR Plus-online.com - Peredaran STNK motor palsu wajib jadi perhatian calon pembeli karena bisa berurusan dengan polisi.
Sekilas STNK motor palsu dengan yang asli memang tidak ada bedanya dan hampir mirip.
STNK motor palsu tidak ada lubang-lubang khusus seperti yang asli ketahui ciri lainnya.
Sebelum membeli motor bekas harus paham perbedaan STNK palsu dengan aslinya.
Jika salah bukan tidak mungkin akan berurusan dengan hukum.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan dokumen wajib bagi pemilik motor.
STNK dan BPKB membuat kendaraan legal atau resmi sesuai aturan hukum.
Namun khusus untuk yang akan membeli motor bekas atau beli dengan orang yang tidak dikenal harus waspada.
Takutnya STNK motor yang diberikan palsu atau tidak sesuai dengan motor yang dijual.
Baca Juga: Ketahui di STNK Ada Angka Seperti Ini Bayar Pajak Kendaraan Jadi Tambah Mahal Berlaku di Jakarta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR