MOTOR Plus-online.com - Pajak progresif naik angkanya mulai tahun 2024.
Disebut progresif, karena kenaikan pajak yang harus dibayar, akan kepemilikan motor atau mobil kedua dan seterusnya.
Makanya yang punya motor lebih dari satu, pajaknya lebih besar biarpun tipe dan tahunnya sama.
Kenaikan pajak progresif, dulu sekitar 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan.
Masuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif motor dan mobil.
Ini mengikuti Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Makanya besaran pajak progresif mobil dan mobil, jadi naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu.
Disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama.
Kenaikan pajak progresifnya bisa naik sampai 6 persen, untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Lengkapnya bisa brother cek di bawah :
Source | : | Samsatdigital.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR