Kegiatan penindakan pagi tersebut dilakukan sekitar pukul 07.30-10.00 WIB.
Sedangkan untuk penindakan sore diadakan mulai 16.00 hingga 18.00 WIB.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menilang pada para pengendara kendaraan roda dua itu. Ini akan dilakukan secara rutin," ujar Syafrin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Gandeng Polisi untuk Tindak Pengendara Motor yang Melawan Arus di Jakarta"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR