Baca Juga: Langsung Tolak Jika Dikasih Karcis Parkir Motor Seperti Ini Pengelola Parkir Bisa Dilaporkan
Dalam Pasal 17 Pergub tersebut, tertulis:
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."
Untuk tarif parkir tertinggi, kata Dhani, dijelaskan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tarif disinsentif di 29 lokasi parkir itu ditargetkan bisa berlaku pada akhir Oktober 2023.
"Sehingga nanti kami ada sekitar lebih kurang 67 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Syafrin, Jumat (20/10/2023).
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, aturan itu akan diterapkan di 131 lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani, Jumat (15/9/2023).
Syafrin berujar, setiap mobil bakal dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah sudah atau belum lulus uji emisi kendaraan.
Pengecekan pelat nomor kendaraan bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR