Baca Juga: STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi
Pemilik motor yang tak lolos uji emisi akan kena tilang dan denda Rp 250.000.
Sedangkan mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.
Kebijakan uji emisi ini dilakukan sebagai buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah sempat vakum beberapa saat.
Ani mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi miliknya.
Selain tilang, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan adalah tarif parkir tertinggi atau disinsentif.
Bagi pemilik kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang sudah atau lulus uji emisi.
Tarif parkir disinsentif ini sudah berlaku di sejumlah tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah atau perseroan daerah.
KOMENTAR