MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui razia kendaraan yang melanggar ambang batas polusi sempat diberhentikan namun kini akan dimulai lagi.
Tilang uji emisi diberlakukan lagi catat tanggal dan bulan dimulainya resmi informasi versi Pengprov DKI Jakarta.
Kendaraan yang masuk ibukota harus rendah emisi agar tidak berbahaya terhadap manusia dan lingkungan.
Apalagi setelah melihat kadar polusi di Jakarta yang sangat tinggi dibanding negara-negara lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama petugas kepolisin sempat melakukan razia uji emisi.
Namun karena dianggap membebani masyarakat akhirnya razia tersebut sempat dihentikan.
Namun Pengprov DKI Jakarta belum lama berencana menerapkan lagi tilang uji emisi mulai.
Informasi ini seperti disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati.
Baca Juga: Ketahui 3 Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Melakukan Uji Emisi Apakah Motor Anda Termasuk?
KOMENTAR