Baca Juga: Mau Dapat Pelat Nomor Rahasia Siapa Saja Bisa Asalkan Penuhi Syaratnya dan Sediakan Dokumen Ini
Tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP).
Adapun besarnya sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.
Syarat pembuatan TNKB di Samsat
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan STNK
KOMENTAR