Sehari 800 Liter Pertalite Ditimbun Modal Motor Suzuki Thunder, 7 Pelaku di Yogyakarta Dibekuk Polisi

Yuka Samudera - Kamis, 21 September 2023 | 19:05 WIB
Kolase Tribunnews.com dan KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Komplotan penimbun BBM Pertalite di Yogyakarta. Timbun Pertalite 800 liter sehari modal motor Suzuki Thunder.

"Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman," ungkap Archye di Polresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023).

Dari informasi yang didapat, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman.

Ternyata kontrakan tersebut digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Para pelaku penimbun Pertalite di Yogyakarta beserta alat bukti saat beraksi, termasuk motor Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi.

"Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite, mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023," ujarnya.

Tambah Archye, modus operandi penimbunan ini adalah lima tersangka sebagai pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder.

Motor Suzuki Thunder ini sudah dimodifikasi tangkinya dan memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter dalam sekali isi.

Baca Juga: Sumur Air Tercemar Pertalite di Bogor Coba Dipakai Menyalakan Motor, Hasilnya Bikin Kaget

"Tiap hari mereka bisa beli sebanyak 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp 11 juta, dan karyawan digaji sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan," bebernya.

Bahkan para pelaku juga memberikan uang tip untuk petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite, uang tip yang diberikan Rp 2.000 saat sekali mengisi.

Tak hanya menimbun pakai tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini turut membeli dengan menggunakan jeriken pada keranjang besi di belakang motor.

"Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak, dan disedot dipindah ke jeriken dan dijual di Yogya dan Sleman," ujarnya lagi.

Para tersangka terjerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan Pelaku Penimbunan BBM di Yogya, Tiap Hari Beli Pertalite 800 Liter"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular