Hore Polda Metro Jaya Resmi Batalkan Tilang Uji Emisi, Duit Rp 250 Ribu di Dompet Aman

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 11 September 2023 | 19:07 WIB
Warta Kota/Ramadhan LQ
Polda Metro Jaya resmi umumkan pembatalan tilang uji emisi.

Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak dealer untuk ikut bekerja sama dalam hal ini.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di servis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucapnya lagi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.

Saat ini kepolisian masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang dengan menerapkan Operasi Zebra 2023.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular