MOTOR Plus-online.com - Aspelindo memberikan komentar soal usulan pengepul oli bekas harus memiliki izin, peredaran oli palsu jadi sorotan.
Para pemilik bengkel yang memiliki oli bekas, biasanya menjual ke pengepul bisa dimanfaatkan sebagai base oil.
Tapi, di tengah maraknya oli palsu, muncul usulan supaya para pengepul oli bekas memiliki izin.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Asosasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo.
"Tentu (pengepul oli bekas harus memiliki izin). Karena memang teknologinya ada untuk mengelola oli bekas menjadi bahan baku kembali," buka Sigit saat media gathering dengan tema "Upaya Bersama Memerangi Oli Palsu", Kamis (24/8/2023).
Sigit mengatakan, pengolahan oli bekas menjadi tren di negara maju.
"Jadi, ini bagian dari mengurangi konsumsi kita terhadap sumber daya alam. Teknologinya proper, dan untuk mengelola itu, harus ada izin dari regulator (pemerintah). Teknologinya pasti dievaluasi, mampu mengolah oli bekas menjadi oli baru yang tidak membahayakan," ungkapnya.
Lebih lanjut, pria berkacamata itu menjelaskan pihak yang berwenang untuk mengumpulkan oli bekas.
Baca Juga: Cuek Rantai Motor Dilumasi Oli Bekas, Niat Irit Malah Sulit, Bahaya Mengincar
"Kemudian, siapa yang boleh untuk mengumpulkan dari lapangan ke pabrik, itu tentunya harus ada izin, dari Kementerian Lingkungan Hidup," tuturnya.
Sigit mengatakan, ada pelanggaran kalau pengepul oli bekas tidak menyertakan izin.
"Kalau memang tidak memiliki itu, tentu akan beresiko berhadapan dengan pemerintah atau aparat yang memang melanggar dengan aturan," kata Sigit.
Meski begitu, pria yang juga menjabat sebagai sebagai Direktur Operasi PT. Pertamina Lubricants itu enggak menampik dengan keberadaan pengepul oli bekas.
"Jadi, pengepul oli bekas itu sudah lazim," tukasnya.
Nah, kalau brother setuju atau enggak nih dengan usulan pengepul oli bekas harus berizin?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR