1. Berhenti dan mengerem
Saat beberapa meter melajukan motor, pemohon akan menemukan tanda 'rem' dan harus mengerem sebelum garis 'stop'.
Di depan garis 'stop' terdapat area kotak kuning atau sering disebut yellow box junction.
"Itu dibuat seolah-olah pengendara akan melewati persimpangan yang ada lampu merah," lanjut Muryadi.
"Di situ akan ada yellow box junction, pengendara tidak boleh sampai masuk kotak kuning tersebut," sambungnya.
"Itu bertujuan agar ketika nanti ada kepadatan lalu lintas petugas bisa mengurainya dengan mudah," tambahnya.
2. Belok putar balik (U-turn)
Baca Juga: Hore Ujian Praktik SIM C Lebih Gampang Trek Baru di Satpas Daan Mogot Puluhan Orang Langsung Lulus
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR