Asyik Bro, Rp 50 Juta dari SWDKLLJ Bisa Cair, Begini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Senin, 31 Juli 2023 | 11:40 WIB
Kolase Kompas.com/MOTOR Plus-online.com
Dari SWDKLLJ ada uang yang bisa dicairkan hingga Rp 50 juta.

Lalu, untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp 73.000 sampai dengan Rp 163.000.

Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik STNK bisa mendapatkan hak atau klaim kalau amit-amit mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka-luka atau meninggal dunia.

Meski begitu, pencairan SWDKLLJ enggak berlaku untuk kecelakaan tunggal.

Maka dari itu, klaim SWDKLLJ harus segera diajukan para korban kecelakaan supaya mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami.

Berikut syarat-syarat untuk melakukan pencairan:

  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian
  • Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit
  • Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM)
  • Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK
  • Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah

Kalau sudah memenuhi syarat, simak cara klaimnya di bawah ini:

  • Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan)
  • Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan
  • Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

Nah, jadi brother enggak perlu bingung dengan maksud SWDKLLJ di STNK ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular