"Prosesnya untuk dapat SIM, Provisional hanya 48 jam paham Basic Theory dan program Circuit Training serta simulator," lanjut Jaya, sapaan akrabnya.
"Setelah itu keluar SIM sementara (provisional) dan pasang hurup L di depan dan belakang motor, berlaku 6 bulan untuk kemudian ajukan Permanent Licence," tambahnya.
"Batas waktunya L adalah 2 tahun," sambung ahli safety riding berlisensi itu.
"Kalau tidak mengajukan permanent license maka harus mulai dari pertama lagi," jelasnya.
Yang pasti materi ujian teori dan praktek bikin SIM Singapura berbeda dari Indonesia.
Untuk WNI yang berlibur ke Singapura dan ingin motoran, masih bisa menggunakan SIM Internasional buatan Korlantas Polri.
"SIM internasional wajib, tapi berlaku selama setahun saja," ucap Jaya.
Nah itu dia biaya dan proses bikin SIM motor di Singapura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Imigrasi: 3.912 WNI Potensial Jadi WN Singapura Sepanjang 2019-2022"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR