Dikutip dari riau.bpk.go.id, pada periode pertama pemutihan pajak motor di Riau yang berlangsung 1 Februari 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini.
Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,98 miliar.
Sementara total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp 78,18 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program ini.
Dia mengakui di sisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraan nya tidak menjadi kendaraan bodong.
Menurutnya saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Baca Juga: 7 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023 Diskon Tunggakan Pajak Sampai 70 Persen
Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Riau memiliki motto 7 Berkah Pajak Daerah.
Daftar ampunan Pemprov Riau untuk penunggak pajak kendaraan:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.
7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR