Gratis konsultasi bisnis pengembangan usaha. Nasabah bisa mendapatkan konsultasi bisnis utk pengembangan usahanya melalui LINK UMKM.
Selain itu proses pencairan cepat, dengan adanya BRISPOT, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih cepat, digital, dan paperless.
Fasilitas Asuransi Mikro yakni asuransi jiwa dan kerugian tidak hanya mendapatkan modal usaha, nasabah juga bs mendapatkan asuransi mikro untuk Jiwa dan kerugian tempat usahanya.
Sebagi info, bunga pinjaman Kupedes BRI mulai dari 4,61-6,65 persen per tahun dengan plafon mencapai 80 persen dari harga agunan.
Sementara jangka waktu cicilan yakni KMK hingga 60 bulan, KI hingga 120 bulan.
Untuk cara pengajuan pinjaman Kupedes BRI 2023 tidak bisa online. Kreditur wajib ke Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia untuk mengajukannya.
Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan, lama proses pencairan pinjaman Kupedes 2023 kurang lebih 3 hari kerja setelah pengajuan. Tergantung plafon yang diambil, makin banyak bisa makin lama maksimal 14 hari kerja.
Baca Juga: Ada Uang Rp50 Juta Setelah Lebaran untuk Anda Modal Usaha dari Pemerintah Syarat Umur Mulai 21 Tahun
Syarat dan Ketentuan:
- Debitur atau calon debitur merupakan WNI cakap hukum atau berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Menyerahkan Identitas Diri dan NPWP
- Memiliki Surat Perijinan Usaha atau surat Keterangan Usaha
- Bagi debitur/calon debitur dengan plafon s/d 25 Juta, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Ketua RT/RW setempat.
- Untuk pinjaman dengan plafon di atas 25 Juta, dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Kepala Desa/lurah setempat.
- Plafond pinjaman hingga Rp 250.000.000.
- Pengalaman Usaha 1 Tahun (Kupedes s/d 50 Juta) dan 2 tahun (Kupedes > Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta)
- Jangka Waktu : KMK hinnga 60 Bulan, KI hingga 120 Bulan
- Debitur menyerahkan agunan tambahan yang nilainya meng-cover Kupedes yang diberikan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Syarat Pengajuan Kupedes BRI 2023, Berikut Cara Dapat Pinjaman Modal Usaha
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR