Dikutip dari GridOto.com, untuk meluruskan informasi terkait kebakaran kendaraan di SPBU ditanggapi Putut Andriatno yang menjabat sebagai VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga.
Menurutnya berdasarkan SOP pertama dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait sumber kebakaran.
Ia pun menjelaskan, bahan bakar di SPBU bersifat pasif sehingga sumber api biasanya sering terjadi dari kendaraan bermotor.
"Berdasarkan data yang ada rata-rata penyebab kebakaran dari kendaraan bermotor karena dari segi tiga api, bahan bakar, oksigen dan sumber api," ujar Putut beberapa waktu lalu.
Putut menegaskan konsumen tidak akan mendapat ganti rugi bila kendaraan mengalami kebakaran di SPBU.
Baca Juga: Motor Bisa Terbakar Kalau Isi Bensin Tidak Turun Dari Motor, Pertamina Beri Penjelasan
"Setau saya tidak. Semua kejadian kebakaran akan ditangani oleh pihak kepolisian. Apalagi kalau kebakaran sampai mempengaruhi SPBU," ucap Putut.
"Kerugian SPBU akan sangat besar sehingga untuk kejadian-kejadian ini akan ditangani oleh pihak berwajib melalui proses hukum," sambungnya.
Untuk itu, Putut mengimbau ketika sedang mengisi bensin di SPBU wajib lebih waspada dan mematuhi beberapa prosedur agar tidak menimbulkan kebakaran.
"Ikuti rambu-rambu keselamatan yang ada di SPBU terkait proses pengisian BBM," tutupnya.
Nah sekarang pemilik motor dan mobil yang terbakar saat isi bensin di SPBU jadi paham nih.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR