Ambil Kredit Motor Listrik Bersubsidi, Skema Cicilan Sudah Disiapkan

Albi Arangga - Jumat, 24 Maret 2023 | 12:45 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
Penerapan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sudah berlaku sejak Senin(20/3/2023) kemarin.

Hanya saja, Agus mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menjabarkan perhitungannya secara detail.

"Pembiayan ini diisyaratkan harus lebih murah daripada motor konvensional, ini yang kita godok bersama (Mandiri, BRI, BNI dan BTN; bank yang tergabung dalam Himbara).

Saat ini, mereka telah menyepakati bahwa skema kredit motor listrik yang dikeluarkan Himbara adalah DP mulai nol persen, tenor hingga lima tahun, dan suku bunga mulai 0,83% per bulan.

Hal itu sendiri sudah diterapkan untuk pengajuan kredit motor listrik melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Komponen-komponen tersebut pun secara garis besar masih akan dipakai untuk penyusunan kredit motor listrik yang dibeli menggunakan subsidi.

Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular