Kenalin Nih Motor Anti Maling, Cara Menyalakan Pakai KTP Terdaftar

Galih Setiadi - Jumat, 17 Maret 2023 | 16:45 WIB
Kolase SMK Negeri 1 Padaherang via TribunJabar.id
Perlu tempel KTP terdaftar, ini dia motor anti maling.

MOTOR Plus-online.com - Bukan kaleng-kaleng nih motor anti maling alias pencurian, bisa dinyalakan pakai KTP terdaftar dan ponsel alias HP.

Pastinya bikin bikers penasaran, mengingat pencurian motor masih merajalela hingga saat ini.

Nah, bikers wajib simak sampai habis temuan motor anti maling yang satu ini nih.

Salah satu siswa jurusan teknik elektronika di SMK Negeri 1 Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Hengki Ardiansah yang menciptakannya.

Hanya dengan mengirimkan suara melalui handphone, produk hasil buatannya bisa dikendalikan dari jarak jauh.

Dengan seketika juga dapat menghentikan laju kendaraan ketika dibawa kabur oleh orang yang bukan pemiliknya.

Tidak hanya dengan menggunakan handphone dan kunci kontak, sepeda motor juga bisa dihidupkan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Jadi, sesuai keinginkan. Kalau saya mau menghidupkan pakai kunci, ya bisa," ujar Hengki dikutip dari TribunJabar.id.

Baca Juga: Cantik-cantik Maling, Bawa Kabur 20 Motor Polisi Bongkar Modusnya

Menurutnya, jika ingin menghidupkan motor dengan menggunakan KTP, kartu KTP tersebut harus sudah terdaftar.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular