Sementara saat ditanya awak media, hasil curian kendaraan itu tidak dijjual tapi ia gadaikan untuk biaya hidup.
Setiap unitnya mendapat Rp 2-5 juta.
“Motor itu ndak saya jual. Saya rental terus saya gadaikan untuk biaya hidup,” kata Nurul.
Sampai saat ini masih ada beberapa kendaraan yang digelapkan itu masih belum ditemukan polisi.
Donny mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Nurul untuk menghubungi Polrestabes Semarang.
“Ini kita sampaikan kepada masyarakat yang pernah berhubungan dengan Nurul dan mengalami perlakuan yang sama silakan untuk melaporkan ke Polrestabes Semarang agar bisa kita tindaklanjuti lagi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Demi Modifikasi Motor, Karyawan Asal Sanggau Gelapkan Uang Perusahaan Rp 22 Jutaan
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR