Seperti yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Setahu saya, aturannya kalau masa berlaku STNK sudah mati 5 tahun tapi tidak diurus dalam waktu 2 tahun, datanya diblokir sehingga kendaraan menjadi bodong," kata Suwandi, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, aturan penghapusan data STNK bagi yang tidak taat untuk membayar pajak motor atau kendaraan tersebut bisa untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.
"Memang seharusnya diberlakukan, kalau mau membuat masyarakat sadar membayar pajak. Sekarang bayar pajak kan bisa secara online, artinya tidak harus ke Samsat. Jadi, seharusnya layanan untuk mengurus STNK sudah lebih mudah," tuturnya.
Suwandi mengimbau, supaya para pemilik kendaraan tetap taat membayar pajak supaya kendaraannya tidak bodong.
"Karena membangun infrastruktur juga sumbernya dari pajak, termasuk perbaikan jalan. Kalau dari saya, supaya masyarakat bisa taat membayar pajak supaya STNK kendaraannya tetap bisa digunakan. Dengan pembayaran pajak yang lancar, layanan seharusnya bisa menciptakan hasil yang baik," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR