Waktu jatuh tempo SIM juga tidak lagi berdasarkan sesuat tanggal lahir pemilik. Waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.
Adapun lokasi SIM Keliling Sabtu, 31 Desember 2022 berada di halaman Balai Kota Surakarta.
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09:00 - 11:30 WIB.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp50.000
2. Biaya tes psikologi Rp50.000
3. Biaya asuransi Rp50.000
Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Online, E-KTP dan Dokumen Ini Jangan Lupa Dipersiapkan
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Jadi begitu brother, pastikan perpanjang SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR