Dikutip dari ETLE Korlantas Polri, electronic traffic law enforecement (ETLE) merupakan salah satu program Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Teknologi ETLE dinilai mampu untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas serta untuk memetakan data kecelakaan.
Untuk pemotor yang terkena tilang elektronik bisa memastikan dengan mengecek di https://etle-pmj.info/check-data.
Kemudian pemotor yang melanggar lalu lintas mengisi pelat nomor motor, nomor mesin serta nomor rangka sesuai STNK.
Setelah diisi data tersebut, kemudian bisa klik Cek Data dan jika tidak ada pelanggaran lalu lintas akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
Jika pemotor melakukan pelanggaran akan dilampirkan bukti pelanggaran yang dilakukan (lokasi dan waktunya).
Pemotor yang melanggar lalu lintas harus melakukan konfirmasi pelanggaran ke polisi dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan.
Baca Juga: Polisi Keliling Bawa HP di Kabupaten Bogor, Ribuan Pemotor Dikirim Surat Tilang
Konfirmasi pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan lewat www.etle-pmj.info atau bisa dengan mengirim kembali blanko surat tilang yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya.
Source | : | tilang.kejaksaan.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR