Baca Juga: Saat Motor Kredit Macet Bayar Kapan Debt Collector Datang ke Rumah?
Kemudian hal kedua yang ia sampaikan yakni masyarakat diminta menanyakan kepada debt collector mengenai sertifikat profesi penagihan untuk keperluan penarikan kendaraan.
Hal itu untuk memastikan bahwa memang yang bersangkutan adalah anggota resmi dari perusahaan tertentu.
Lalu yang ketiga harus dipastikan juga apakah yang bersangkutan membawa salinan akta jaminan fidusia.
Jika hal-hal itu tidak dibawa atau tidak dimiliki oleh yang bersangkutan maka korban dapat menolak penarikan tersebut.
"Dan kita Polda DIY tidak mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.
Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang masih melakukan penarikan dengan cara-cara kekerasan atau pemaksaan.
Di samping itu, Nuredy menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan debt collector yang ada.
Hal itu guna mengantisipasi kejadian pelanggaran hukum nantinya.
"Jajaran Polda DIY tidak akan mentoleransi kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun termasuk debt colletor tersebut dan bila ada akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Waduh, Niat Bayar Cicilan Honda BeAT Malah Hilang Motor di Cikarang
Imbauan itu ditujukan kepada masyarakat lantaran keberadaan debt collector semakin terlihat menjamur di sejumlah sudut wilayah DIY.
Tak jarang mereka terpantau berada di pinggir-pinggir jalan untuk mengamati setiap kendaraan yang menunggak angsuran.
Dalam kasus terbaru, kata Nuredy, telah dijumpai debt collector yang nekat merampas paksa motor di jalanan hingga berujung penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dirreskrimum Polda DIY Berikan Tips dan Imbauan Saat Berurusan dengan Debt Collector
Source | : | Jogja.tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR