MOTOR Plus-Online.com - Jika masih ada pemotor yang nekat berteduh di bawah flyover saat hujan, dijamin dendanya bikin nangis.
Berkendara saat hujan memang perlu ekstra kewaspadaan.
Apalagi jika berkendaranya pakai motor.
Maka sedia jas hujan menjadi penting bagi pemotor, terlebih saat memasuki musim hujan.
Bagi yang tidak punya atau lupa bawa jas hujan, pilihannya cuma bisa mencari tempat teduh saat hujan.
Namun, masih banyak para bikers yang masih sembarangan berteduh saat hujan.
Salah satunya jika berteduh di bawah flyover.
Tahukah bikers, jika nekat bertedeuh di bawah flyover saat hujan sanksi hukumannya bisa bikin nangis loh.
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Sejak Subuh, Begini Tips Melewati Genangan Air Saat Berkendara Motor
Jadi, larangan berhenti sembarangan saat hujan sebenarnya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR