Dikutip dari Gridoto.com, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.
"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari," beberapa waktu lalu.
Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.
Pasalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.
"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.
Proses perbaikan data di STNK atau BPKB ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
"Tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya.
Baca Juga: Pemutihan Kembali Dibuka Jelang Akhir Tahun Bebas Denda Pajak dan Gratis Balik Nama Kendaraan Anda
Perbaikan data ini diklaim hanya butuh waktu 30 menit. Syaratnya juga mudah kok, cukup membawa BPKB, KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik.
Sementara itu, pemutihan pajak motor 2022 masih ada waktu satu bulan lagi atau sampai Desember 2022.
Berikut ini beberapa wilayah yang masih adakan pemutihan pajak motor 2022:
1. Provinsi Banten - 31 Desember 2022
2. DKI Jakarta - 15 Desember 2022
3. Jambi - 19 Desember 2022
4. Sumatera Selatan - 31 Desember 2022
5. Jawa Tengah - 22 November 2022
6. Kepulauan Riau - 30 November 2022
7. Sumatera Barat - 12 November 2022
Ingat, pemutihan pajak motor 2022 di Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat akan habis sampai bulan November 2022 ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR