Aturan baru OJK menyebut penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito pun meberikan penjelasannya.
Disebutkan bahwa Marketer merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) karena dipekerjakan PUJK.
Begitu pun dengan debt collector juga termasuk pegawai PUJK, jadi disebutkan pihak PUJK harus bertanggung jawab.
Jika debt collector melakukan tindakan pidana umum seperti ancaman dan kekerasan fisik maka bisa masuk ke delik pidana umum.
Meski hal itu tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi itu melanggar ketentuan OJK yang dapat dilaporkan ke kepolisian.
Tetapi laporan itu hanya berlaku jika PUJK berada di bawah pengawasan OJKK, namun jika tidak korban dapat melaporkan langsung ke kepolisian.
Baca Juga: Tim Kalong Polres Jember Bikin Debt Collector Gemetaran, Ditanya Surat Penarikan Kebingungan
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR