Dari situ, korban keberatan dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Atas dasar tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil meringkus pelaku pembobolan Indomaret.
Namun setelah dikembangkan, ternyata kedua pelaku juga melakukan pencurian motor milik korban itu.
"Saat dikembangkan, ternyata motor yang digunakan itu motor hasil curian," tuturnya.
Kedua pelaku pun kini mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bobol Sejumlah Indomaret, Mantan Pembalap di Balikpapan Juga Curi Motor Pegawai Minimarket"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR