Masa Berlaku SIM Habis Bisa Diperpanjang Secara Online, Yuk Simak Persyaratannya

Aditya Prathama - Rabu, 29 Juni 2022 | 12:40 WIB
AdityaP/MotorPlus
Ilustrasi SIM C, Syarat yang dibutuhkan untuk membuat SIM secara Online

Kedua, bagi pemohon yang tidak mau atau tidak bisa menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, pemohon harus menyiapkan terdahulu sejumlah dokumen persyaratannya.

Adapun syarat perpanjang SIM Daring adalah sebagai berikut:

-e-KTP

-SIM lama

-Tanda Tangan di atas kertas putih

-Pas foto dengan background biru

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Pemotor Pakai HP Dijelaskan Kasatlantasnya Ternyata Pelanggaran Ini yang Diincar Loh

-Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

-Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

-Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sebaiknya sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, memang perlu bagi pemohon mengetahui syarat-syarat di atas agar tidak menghambat proses permohonan SIM.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Sebelum Perpanjang SIM Secara Daring, Simak Syarat Perpanjangannya"

Source : TribunPontianak.co.id
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular