“Peraturan ini mengatur tentang spesifikasi tinggi, lebar, kombinasi warna dan sebagainya. Jenisnya terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table,” kata Budiyanto.
Menurutnya, pembangunan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak bisa sembarangan dibangun.
Harus ada instansi berwenang yang memberikan izin. Seperti Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional, kemudian Gubernur untuk jalan Provinsi, lalu Bupati untuk jalan Kabupaten dan Desa.
“Tujuannya agar tidak semua orang berlomba-lomba membuat alat pengendali sesuai selera atau argumentasi subyektif. Semua harus mengacu pada aturan atau regulasi yang ada sehingga tidak kontra produktif atau mengganggu keamanan dan kenyamanan berlalu lintas,” ucap Budiyanto.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR