Sedangkan SIM B1 umum dan B2 umum memang di khususkan untuk angkutan berat, barang orang, dan bus.
“Kalau target untuk SIM C umum ini gak ada, kita kan mengkaji dulu. SIM C1 dan C2 saja belum terlaksana karena sarana prasarana belum ada. SIM C umum kita mau mengkaji dulu, tujuannya apa, asuransi harus ekstra untuk teman-teman pekerja (pengemudi jasa),” jelasnya.
“Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya,” ucap Tora.
Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru tentang pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama akan gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.
Rencananya penggunaan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR