Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin yang menjelaskan.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.
Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.
Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucap Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Dan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online."
"Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari keterangan resmi (24/5/22).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Pelat Nomor Putih, Polisi Jamin Tak Ada Tambahan Biaya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR