5 Tahun Lagi, Kendaraan Pribadi Di Indonesia Sudah Pelat Nomor Putih

Harits Suryo - Senin, 13 Juni 2022 | 20:30 WIB
Pada tahun 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia ditargetkan sudah menggunakan plat nomor putih.

Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin yang menjelaskan.

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucap Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Dan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online."

"Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari keterangan resmi (24/5/22).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Pelat Nomor Putih, Polisi Jamin Tak Ada Tambahan Biaya"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular