Sekadar informasi, Pemprov mememberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea balik nama kendaraan bernotor.
Selain itu, pembebasan pokok bea balik nama II dan seterusnya.
Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April -30 Juni 2022.
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, SAKERA ini akan membantu masyarakat untuk membayar pajak.
Disampaikannya, SAKERA akan mobile atau keliling hingga pelosok desa.
Menurutnya, mobil SAKERA akan jemput bola ke masyarakat hingga desa-desa.
Dia menyebut, masyarakat yang tidak ada waktu dan kesempatan datang ke kantor pajak, cukup menbayar di mobil SAKERA.
"Harapannya, SAKERA bisa mendukung dan mensukseskan program pemutihan pajak yang digagas Pemprov Jatim," katanya, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Dijamin Kegirangan, Ada Pemutihan Ini Keuntungannya
Ia menerangkan, dengan SAKERA masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak, tanpa harus datang ke Kantor Pajak atau tempat yang bisa digunakan membayar.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat dan memberikan kemudahan. Jadi, kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SAKERA ini," tambahnya.
Yudhi menghimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran membayar pajak dan memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini.
"Hari ini (Sabtu 2/4/2022), Program sakera kami laksanakan di desa ngatungan kecamatan pasrepan, dan masyarakat menyambut baik," paparnya.
Program sakera akan dilaksanakan di berbagai desa di Kabupaten Pasuruan.
Rencana minggu depan dilaksanakan di Nongkojajar.
Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id berjudul: dukung-pemutihan-pajak-satlantas-polres-pasuruan-luncurkan-program-sakera?page=all
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR