Dengan begitu, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.
"Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (1/4/2022).
Keringanan yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
Program pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Selain itu, pemutihan pajak juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.
Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.
Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," ujar Khofifah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR