Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Baca Juga: Karya Modifikasi Motor Pertama Handi Saputra Korban Tabrak Lari Di Nagreg
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR