Update Syarat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Pemotor Wajib Tunjukan Ini

Erwan Hartawan - Kamis, 16 Desember 2021 | 13:21 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi aturan perjalanan untuk pemotor selama libur Nataru

MOTOR Plus-Online.com - Update syarat perjalanan darat selama libut Natal dan tahum baru 2022 (Nataru).

Buat masyarakat yang mau bepergian naik motor harus tau nih ada syarat perjalanan.

Terbaru Satgas Covid-19 merilis aturan bagi masyarakat yang mau berpergian.

Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Terdapat beberapa ubahan peraturan perjalanan masyarakat.

Salah satunya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Selanjutnya untuk pemotor yang melakukan perjalanan jauh, wajib enunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua).

Selain itu hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Wagub DKI Jakarta Bilang Gak Ada Penyekatan dan Gak Perlu Surat Izin Buat Melintas

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular