Sementara itu, pemutihan pajak kali ini diberlakukan seperti pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung, pajak mati bertahun-tahun cukup bayar setahun!
"Jadi pemutihan kali ini cukup dengan membayar pajak yang 1 tahun terakhir saja," kata Ahmad Taufik.
"Contohnya, kalau lewat 3 tahun, maka cukup bayar 1 tahun. Dan itu bebas denda, terkecuali denda Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)." lanjutnya.
"Itu juga cuma terhitung tahun terakhirnya saja."
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi
"Kalau motor sekitar Rp 32 ribu dan mobil sekitar Rp 100 ribu," sambung Ahmad Taufik.
Sementara untuk BBN (Bea Balik Nama) ataupun ganti STNK, Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa biayanya masih gratis seperti biasanya.
"Biayanya memang gratis, tapi berkasnya tetap beli ya, jangan sampai salah paham," ujarnya.
Adapun harga berkas-berkas untuk mengurus BBN ataupun ganti STNK, seperti berikut ini;
Motor
- BPKB = Rp225.000
- STNK = Rp100.000
- Plat nomor (BN) = Rp60.000
- Total = Rp385.000
Mobil
- BPKB = Rp375.000
- STNK = Rp200.000
- Plat nomor (BN) = Rp100.000
- Total = Rp675.000
Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR