Pajak Kendaraan Mati Tahunan, Bisa Hidup Lagi Begini Caranya, Waktu Terbatas

Joni Lono Mulia - Senin, 13 Desember 2021 | 08:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Beberapa wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Dibayar Sebelum Tanggal Segini

Apalagi ada solusi nih buat yang menunggak pajak kendaraan di saat pandemi virus corona atau Covid-19 belakangan ini.

Solusinya adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa keuntungan.

Gak cuma membebaskan tunggakan pajak kendaraan, namun juga banyak untung lainnya.

Kabar gembira tersebut digelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka.

Ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi

Hal itu disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.

"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Ahmad Taufik dikutip dari PosBelitung.co.

Pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.

"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.

Baca Juga: 9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular