Apalagi ada solusi nih buat yang menunggak pajak kendaraan di saat pandemi virus corona atau Covid-19 belakangan ini.
Solusinya adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa keuntungan.
Gak cuma membebaskan tunggakan pajak kendaraan, namun juga banyak untung lainnya.
Kabar gembira tersebut digelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bangka.
Ketentuan pemutihan pajak tersebut telah tertuang secara resmi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2021.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Telat Bisa Ditilang Polisi
Hal itu disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka, Ahmad Taufik.
"Pemutihan pajak ini masih dalam rangka memperingati HUT Provinsi Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu," kata Ahmad Taufik dikutip dari PosBelitung.co.
Pemutihan pajak tersebut telah berlangsung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2021 nanti.
"Dulu bulan Oktober-November kemarin juga ada pemutihan, tapi hanya untuk pembebasan denda pajak dan gratis Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga: 9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR