Tak lama diberhentikan, terlihat kereta api melintas dengan cepat.
Tonton videonya klik LINK disini.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Luqman Arif mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kehati-hatian ketika hendak melintas di pelintasan sebidang, baik pelintasan yang terjaga maupun yang tidak terdapat penjaga.
"Berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada KA yang lewat itu lebih baik, setelah yakin baru melintas jalur KA," katanya dikutip dari Kompas.com.
Selain itu Sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Street Manners: Masih Suka Nerobos Portal Perlintasan Kereta Api? Nyawa Melayang atau Denda
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR