Petugas SPBU Waspada Konsumen Curang, Polisi Minta Perhatikan Modus Seperti Ini

Fadhliansyah - Kamis, 2 Desember 2021 | 13:10 WIB
Humas.polri.go.id
Petugas SPBU Waspada Konsumen Curang, Polisi Minta Petugas Perhatikan Modus Ini


MOTOR Plus-online.com - Petugas SPBU waspada konsumen curang, polisi minta perhatikan modus ini.

Beragam modus untuk melakukan kecurangan diungkap polisi, petugas SPBU harus lebih peka terhadap aksi konsumen nakal.

Kapolres Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jury Leonard Siahaan melalui Kepala Sentra Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polsek Wonoasri, Aiptu Sujatmiko beserta Piket Fungsi melaksakan patroli di SPBU.

Patroli ini dilakukan tepatnya di SPBU Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Madiun, Jawa Timur (28/11/2021).

Selain melakukan patroli, Ka SPKT Aiptu Sujatmiko juga mengimbau karyawan SPBU Klitik untuk selalu waspada.

Karyawan SPBU diminta waspada dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki bensinnya biar bisa membeli BBM jenis Solar bersubsidi untuk dijual lagi ke pabrik industri.

"Kami mengimbau kepada operator SPBU, untuk waspada terhadap aksi curang konsumen dengan memodifikasi tangki bahan bakar agar dapat menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi," buka Sujatmiko dikutip dari humas.polri.go.id.

"Apabila menemukan hal seperti itu, operator SPBU agar melaporkan ke Polsek Wonoasri untuk segera kami tindaklanjuti," lanjutnya Sujatmiko.

Baca Juga: Toilet di SPBU Muri Tegal Sudah Gratis Duluan Sebelum Erick Thohir Kirim Surat ke Pertamina

Menurut Aiptu Sujatmiko mengatakan bahwa kegiatan menimbun BBM bersubsidi untuk dijual lagi adalah kegiatan melanggar hukum.

Hal itu tertuang dalam Pasal 53 huruf a, b, c dan d juncto Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Nah jadi kalau brother melihat aksi kecurangan di SPBU seperti yang dimaksud di atas, bisa langsung laporkan ke pihak berwajib.

Source : Humas.polri.go.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular