Dengan adanya beberapa pinjaman online ilegal, masyarakat diharapkan selalu waspada terkait penawaran pinjaman melalui WhtasApp/SMS.
Dikarenakan, bisa jadi hal tersebut merupakan situs pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang telah berizin dan terdaftar.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Menurut OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Menetapkan suku bunga yang tinggi
- Fee besar
- Denda tidak terbatas
- Memberikan intimidasi ataupun teror kepada peminjam
Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
Dikutip dari Instagram OJK, berikut cara agar masyarakat bisa mengecek legalitas masing-masing pinjaman online, yakni:
1. Hubungi kontak OJK 157
- Melalui WhatsApp 081-157-157-157
- Telepon 157
- Email kosumen@ojk.go.id
2. Cek pada website OJK
Masyarakat bisa mengecek melalui laman www.ojk.go.id atau juga bisa klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingojk.
Baca Juga: Terbongkar, Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal Setara Harga Honda BeAT
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR