Pertama, yang dapat brother lakukan adalah dengan restrukturisasi kredit.
Langkah ini memang baru ramai semenjak pandemi Covid-19, namun ternyata restrukturisasi kredit sebenarnya sudah lama dilakukan.
"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," ujar Indra.
Indra menambahkan, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung kesepakatan.
"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," tutur dia.
Jika opsi ini dinilai masih cukup berat, debitor dapat menjual mandiri kendaraan yang dicicil, hasil penjualan dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.
"Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.
Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan yang dikredit oleh debitor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR