Sehingga, bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup AKP Fajar.
Baca Juga: Di Lampung Ada Bensin Premium Campur Minyak Mentah, Waspada Bisa Bikin Mesin Mogok Seketika
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waspada Peredaran Bensin Oplosan, Pelaku Jual BBM Jenis Premium yang Dicampur dengan Air dan Pewarna
Source | : | Tribunmadura.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR