Geger BBM Oplosan, Penjualnya Bakal Kena Denda Sampai Milyaran Rupiah

Indra Fikri - Kamis, 23 September 2021 | 16:30 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi pencampuran BBM

Sehingga, bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku telah mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup AKP Fajar.

Baca Juga: Di Lampung Ada Bensin Premium Campur Minyak Mentah, Waspada Bisa Bikin Mesin Mogok Seketika

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Waspada Peredaran Bensin Oplosan, Pelaku Jual BBM Jenis Premium yang Dicampur dengan Air dan Pewarna 

Source : Tribunmadura.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular